close
Artikel - Uu No. 12 Th. 2006 - Tulisan-Tulisan Kuliahku

Halaman

Jumat, 22 Februari 2019

Artikel - Uu No. 12 Th. 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a.

bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

 

b.

bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;

 

c.

bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 perihal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu membentuk Undang-Undang perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat    :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Warga Negara yakni warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan yakni segala hal ihwal yang berafiliasi dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan yakni tata cara bagi orang ajaib untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  4. Menteri yakni menteri yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Pejabat yakni orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani problem Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  6. Setiap orang yakni orang perseorangan, termasuk korporasi.
  7. Perwakilan Republik Indonesia yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya sanggup diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a.

setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara ajaib dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menawarkan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara ajaib yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengukuhan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya ketentuan dari negara kawasan anak
tersebut dilahirkan menawarkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia.

Pasal 5

(1)

Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan ajaib tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

(2)

Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara ajaib berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter c, karakter d, karakter h, karakter l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sehabis berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu kewarganegaraannya.

(2)

Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3)

Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sehabis anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon kalau memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.

pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.

tidak pernah dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f.

jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.

mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h.

membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1)

Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung semenjak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia.

(2)

Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia.

(3)

Dalam hal sehabis dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

(4)

Dalam hal pemohon tidak sanggup mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akhir kelalaian Pejabat, pemohon
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menciptakan gosip jadwal pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan gosip jadwal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia kepada Menteri.

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan komitmen setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan komitmen setia, lafal komitmen setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung semenjak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia.

Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden perihal pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan gosip jadwal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

(1) Warga negara ajaib yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia sanggup memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memberikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut menimbulkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang bersangkutan sanggup diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memberikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Orang ajaib yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara sanggup diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden sehabis memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pertolongan kewarganegaraan tersebut menimbulkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara ajaib yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya kalau yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan menerima kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara ajaib tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan komitmen setia kepada negara ajaib atau serpihan dari negara ajaib tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara ajaib atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti jadwal pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan aturan dengan
ayahnya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2)

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan aturan
dengan ayahnya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(3)

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia alasannya memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(4)

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sehabis berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan pria warga negara ajaib kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kalau berdasarkan aturan negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akhir perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan wanita warga negara ajaib kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kalau berdasarkan aturan negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akhir perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kalau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia sanggup mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia yang daerahnya mencakup kawasan tinggal wanita atau pria tersebut, kecuali pengajuan tersebut menimbulkan
kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup diajukan oleh wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehabis 3 (tiga) tahun semenjak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menimbulkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan penghapusan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui mekanisme pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hingga dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

(1)

Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sanggup memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hingga dengan Pasal 17.

(2)

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal pemohon.

(3)

Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup diajukan oleh wanita atau pria yang kehilangan kewarganegaraannya akhir ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) semenjak putusnya perkawinan.

(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling usang 14
(empat belas) hari sehabis mendapatkan permohonan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung semenjak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1)

Pejabat yang alasannya kelalaiannya melaksanakan kiprah dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga menimbulkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan alasannya kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun.

Pasal 37

(1)

Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, menjiplak surat atau dokumen dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, menjiplak surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 perihal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada dikala peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter c, karakter d, karakter h, karakter l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun sehabis Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan sanggup memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan semenjak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 perihal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 perihal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan semenjak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,

Abdul Wahid


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian
Facebook Twitter Google+

Back To Top