Pengertian Dasar Negara (Artikel Lengkap)
Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata ‘dasar’ berarti landasan atau foundamental. Arti kata ‘negara’ yakni suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia yakni Pancasila ibarat yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ensiklopedi Indonesia, kata ‘dasar’ dari tinjauan filsafat berarti asal yang pertama. Kata dasar kalau dihubungkan dengan istilah negara akan mengandung arti sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara dalam banyak sekali bidang kehidupan.
Bagi setiap negara yang sudah merdeka akan memilih sendiri bentuk dasar negaranya sesuai dengan idiologi yang dianut oleh negara tersebut. Dasar negara yang menurut idiologi bangsanya akan mempunyai daya perekat yang berpengaruh dan dijadikan landasan atau fondasi bagi bangsa dan negara yang bersangkutan. Bagi negara-negara yang mengagungkan kebebasan individu maka dasar negaranya akan memakai idiologi liberal sebagai dasar negaranya. Begitu pula bagi negara yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial sehingga semua dianggap sama, dengan paham sama rata sama rasa maka dasar negaranya akan memakai idiologi komunis sebagai dasar negaranya. Bagi Indonesia dasar negara yang sempurna yakni Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara aturan sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia harus bersumberkan dan dilarang bertentangan dengan Pancasila.
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dasar Negara (Artikel Lengkap)"
Posting Komentar