Uud 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
1. Sejarah terbentuk Undang-Undang Dasar 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat pada tanggal 29 April 1945 ialah tubuh yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Pada sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan gagasan wacana "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan sepenuhnya lantaran Indonesia sedang disibukkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 menetapkan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, lantaran MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibuat Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga bencana ini merupakan perubahan sistem pemerintahan semoga dianggap lebih demokratis.
2. Bentuk negara dan pasal
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, menyerupai yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
3. Bentuk pemerintahan
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, menyerupai yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
4. Sistem pemerintahan
Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga indonesia menganut Presidensil.
Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berkembang menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud semoga bangsa Indonesia menerima sumbangan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.
5. Lembaga pemerintahan
- Presiden
- DPR
- BPK
- DPA
- MPR
6. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang dasar dari suatu negara hanyalah merupakan sebagian saja dari Hukum dasar negara itu dan bukanlah merupakan satu-satunya sumber hukum.
UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945) sedangkan sistem pemerintahannya presidensial hal ini sanggup dijumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
UUS 1945 pada periode pertama ini, kita sanggup jumpai adanya lima forum negara menyerupai Presiden (eksekutif), dewan perwakilan rakyat (Legislatif), DPA (konsulatif), BPK (eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan satu forum tertinggi negara yaitu MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara menyerupai yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber: |
1. Sucipta, Made. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X SMA/SMK. Singaraja: CV. Bintang Prestasi |
2. Tetap Semangat! | Catatan Harian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
|
Belum ada Komentar untuk "Uud 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)"
Posting Komentar