close
Artikel - Bendera Negara Singapura (Artikel Lengkap) - Tulisan-Tulisan Kuliahku

Halaman

Minggu, 23 Desember 2018

Artikel - Bendera Negara Singapura (Artikel Lengkap)

Bendera Singapura yaitu bendera negara Singapura. Bendera ini diperkenalkan pada 3 Desember 1959 sewaktu peresmian Yang di-Pertuan Negara yang pertama, Encik Yusof bin Ishak. Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu, Dr. Toh Chin Chye. Bendera ini menggantikan bendera Union Jack yang telah berkibar di Singapura selama 140 tahun (1819-1959) dan hingga sekarang dipakai semenjak Singapura merdeka dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Singapura


 Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu Artikel -  Bendera Negara Singapura (Artikel Lengkap)Malaysia. Bendera tersebut dipakai untuk menawarkan wilayah kekuasaan Inggris yang berwarna biru dan berisi tiga mahkota emas – satu untuk masing-masing wilayah – yang masing-masing berada di dalam bentuk yang ibarat aksara Y terbalik. Wilayah Singapura pada dikala itu belum mempunyai bendera resmi, hingga Singapura membentuk lambang negara yang berisi singa pada tahun 1911. Pada masa pendudukan Singapura oleh Jepang selama perang dunia kedua, bendera nasional Jepang (juga disebut Nisshōki atau Hinomaru) dipakai pada wilayah militer dan selama ada event publik. Segera sesudah perang dunia kedua, Singapura menjadi koloni kerajaan yang merdeka dan membentuk benderanya sendiri. Bendera tersebut ibarat bendera wilayah kekuasaan Inggris, hanya saja jumlah mahkota di dalam bendera tersebut dirubah dari tiga menjadi satu dan bentuk Y terbalik berwarna merah.

 Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu Artikel -  Bendera Negara Singapura (Artikel Lengkap)lambang negara Singapura dan lagu kebangsaan Majulah Singapura.

Desain bendera diselesaikan dalam waktu dua bulan oleh sebuah komite yang dipimpin oleh wakil perdana menteri Toh Chin Chye. Dia ingin mencari bendera dengan latar belakang berwarna merah, tetapi kabinet Singapura menolaknya alasannya yaitu warna merah dianggap simbol dari komunisme. Indonesia, Polandia, dan Monako juga hanya memakai warna merah dan putih pada benderanya. Berdasarkan pendapat yang diberikan oleh Lee Kuan Yew, penduduk Cina di SIngapura menginginkan lima bintang, yang merupakan salah satu bab dari bendera Republik Rakyat Cina dan penduduk Muslim di Singapura menginginkan bulan sabit. Kedua simbol ini lalu digabungkan untuk menciptakan bendera nasional Singapura.

Pada tanggal 30 November 1959, Lambang Negara Singapura, Bendera Negara Singapura, dan Lagu Kebangsaan Singapura dipakai untuk menawarkan lambang negara, bendera negara, dan lagu kebangsaan Singapura. Pada bulan September 1962, penduduk Singapura mengadakan referendum untuk bergabung dengan Federasi Malaysia. Proses ini diselesaikan pada tanggal 16 September 1963, ketika bendera Malaysia tidak dipakai di Singapura. Bendera Singapura kembali dipakai sebagai bendera nasional ketika Singapura merdeka seutuhnya dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965.

2. Desain Bendera Singapura

Bendera Singapura mirip bendera Indonesia, hanya saja pada bab warna merah ada bulan sabit dan 5 bintang yang disusun bundar. Setiap ciri yang ada pada bendera tersebut mempunyai makna yang tersendiri.

Berikut yaitu simbol yang tercermin dalam bendera Singapura: Warna merah bermakna persaudaraan dan kesamaan segala manusia. Putih melambangkan kesucian dan kebaikan. Bulan sabit melambangkan sebuah negara muda yang sedang maju. Kelima bintang melambangkan lima prinsip yang dipegang oleh Singapura: demokrasi, keamanan, kemajuan, keadilan dan kesaksamaan. Pada pertengahan kurun ke-20, simbol bulan dan bintang diakui sebagai simbol Islami, dan bendera Singapura sempat dilihat dalam konteks bulan dan bintangnya oleh pelopor Muslim nasional.

Rasio bendera Singapura yaitu dua pada lebar berbanding tiga pada panjang. Dalam pembuatan bendera, pemerintah memakai warna Pantone 032 sebagai warna merah pada bendera Singapura. Berdasarkan panduan yang diumumkan oleh Menteri Informasi, Komunikasi, dan Seni (MICA), bendera ini sanggup diproduksi dalam aneka macam ukuran dan sanggup dikibarkan kapanpun, tetapi dalam warna dan rasio yang telah ditetapkan. MICA merekomendasikan ukuran bendera Singapura yaitu 915 berbanding 1.370 mm, 1.220 berbanding 1.830, dan 1.830 berbanding 2.740 mm. Bahan kain yang disarankan untuk bendera nasional yaitu kain wol.

3. Kebijakan dan Panduan Penggunaan Bendera Singapura

Sampai tahun 2004, bendera Singapura hanya boleh dipakai di depan bangunan pemerintahan, kementrian, perbatasan, dan sekolah. Bendera Singapura hanya sanggup dikibarkan oleh publik dan perusahaan swasta pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Singapura yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus. Selama perayaan hari nasional (1 July – 30 September), peraturan pemerintah untuk mengibarkan bendera di daerah selain bangunan yaitu diperbolehkan. Jadi, bendera Singapura sanggup dipasang di semua kendaraan (kecuali kendaraan beroda empat jenazah), kapal, atau pesawat, dan sanggup pula dijadikan bab dari aneka macam kostum atau pakaian, tentunya dengan berperilaku yang sopan.

Warga negara Singapura, pemerintah, dan swasta sanggup menawarkan atau mengibarkan bendera nasional untuk menawarkan kebangsaannya. Penggunaan bendera Singapura telah diatur dalam Undang-Undang Lambang dan Bendera dan Lagu Kebangsaan Singapura. Barangsiapa yang melanggar Undang-Undang tersebut akan dikenakan denda S$1.000.

Pemerintah Singapura menyatakan bahwa setiap dihentikan memperlakukan bendera nasional dengan tidak hormat, mirip membiarkan bendera menyentuh tanah. Bendera tidak boleh ditampilkan atau dikibarkan di bawah bendera lain, lambang lain, atau objek. Dilarang juga untuk mengibarkan bendera secara horizontal atau terbalik.

Ketika bendera dikibarkan di luar bangunan, diwajibkan untuk mengibarkan bendera hanya di tiang bendera. Jika bendera dikibarkan pada malam hari, diwajibkan untuk diberi hiasan secara benar. Bendera dihentikan dikibarkan di semua jenis kendaraan kecuali satu dalam kendaraan Presiden Singapura atau semua Kementrian dalam perjalanan resmi. Bedera Singapura dihentikan dikibarkan dalam semua kapal atau pesawat. Tidak ada satupun orang yang boleh memakai bendera atau gambar bendera tersebut untuk tujuan komersial atau sebagai bab dari furniture, dekorasi, pelapis, atau wadah, kecuali bila seijin MICA. Lebih lanjut, bendera dihentikan dipakai sebagai bab dari hak paten dan bendera dihentikan dipakai atau diaplikasikan sebagai bab dari kostum atau pakaian.

Pemerintah berhak memerintahkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang ketika ada janjkematian orang penting atau untuk berkabung nasional. Dilarang memakai bendera untuk semua upacara pemakaman publik. Dilarang mengibarkan bendera yang sudah rusak atau kotor. Untuk membuang bendera yang telah rusak atau kotor haruslah dibungkus dengan plastik sampah hitam yang telah diikat dengan bersahabat dan jangan hingga terlihat dalam daerah sampah.


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

Facebook Twitter Google+

Back To Top