Artikel 16 Negara Bab Ris (Republik Indonesia Serikat)
Republik Indonesia Serikat (RIS) ialah negara federal yang merupakan pengalihan dari kedaulatan Hindia Belanda (kecuali Nugini Belanda) pada tanggal 27 Desember 1949 ketika Konferensi Meja Bundar Belanda-Indonesia. Pengalihan ini mengakhiri konflik empat tahun antara pejuang nasionalis Indonesia dan Belanda yang memperebutkan Indonesia. Republik Indonesia Serikat hanya berlangsung kurang dari setahun dan lalu digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. RIS terdiri dari 16 entitas utama yaitu 7 negara termasuk Republik Indonesia dan 9 wilayah otonom yakni sebelumnya telah diperintah secara langsung. Berikut ialah 16 negara bab Republik Indonesia Serikat (RIS). Langsung saja kita simak yang pertama:
7 Negara Republik Indonesia Serikat
- Negara Republik Indonesia (RI), dengan ibukota di Jakarta dan Walinegara Assaat.
- Negara Indonesia Timur, dengan ibukota di Makassar dan Walinegara Tjokorda Gde Raka Soekawati.
- Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), dengan ibukota di Bandung dan Walinegara Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema.
- Negara Jawa Timur, dengan ibukota di Surabaya dan Walinegara R.T.P Achmad Kusumonegoro.
- Negara Madura, dengan ibukota di Pamekasan dan Walinegara R.A.A Tjakraningrat.
- Negara Sumatera Timur, dengan ibukota di Medan dan Walinegara Tengku Mansur.
- Negara Sumatera Selatan, dengan ibukota di Palembang dan Walinegara Abdul Malik.
9 Wilayah Otonom yang Berdiri Sendiri
- Daerah Jawa Tengah, dengan ibukota di Semarang dan Presiden Dr. R.V Sudjito.
- Daerah spesial Kalimantan Barat, dengan ibukota di Pontianak dan Presiden Sultan Hamid II.
- Daerah Dayak Besar, dengan ibukota Banjarmasin dan Presiden J. van Dyk.
- Daerah Banjar, dengan ibukota Banjarmasin dan Presiden Mohammad Hanafiah.
- Daerah Kalimantan Tenggara, dengan ibukota Kotabaru dan Presiden Jamani.
- Daerah Kalimantan Timur (tidak termasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir), dengan ibukota Samarinda dan Presiden A.P Sosronegoro.
- Daerah Bangka, dengan Presiden Mohammad Jusuf Rasidi.
- Daerah Belitung, dengan Presiden K.A Mohammad Jusuf.
- Daerah Riau, dengan Presiden Raja Muhammad.
Belum ada Komentar untuk "Artikel 16 Negara Bab Ris (Republik Indonesia Serikat)"
Posting Komentar